Tapera Ditolak Banyak Pihak, Pengamat: Presiden Buat “Prank”

tapera-ditolak-banyak-pihak,-pengamat:-presiden-buat-“prank”
Tapera Ditolak Banyak Pihak, Pengamat: Presiden Buat “Prank”
Share

Share This Post

or copy the link

FOMOMEDIATapera ditolak banyak pihak dan telah memicu gaduh masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Benarkah Jokowi sedang nge-prank?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap semakin memberatkan rakyat.

PP tersebut mewajibkan pemotongan gaji atau iuran 3 persen bagi setiap pekerja, baik swasta maupun negeri. Iuran ini harus dibayarkan oleh mereka yang sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Gara-gara itu, masyarakat jadi gaduh dan bertanya-tanya seperti apa urgensi Tapera di tengah beban hidup rakyat yang menumpuk?

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menanggapi adanya kegaduhan itu. Menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan prank kepada publik.

“Publik kena prank presiden saja, karena peraturan yang dikeluarkan kan baru PP,” kata Agus, dikutip dari Kompas TV.

“Pelaksanaannya bagaimana, Permennya (peraturan menteri) bagaimana, jadi pertanyaan detail publik itu yang harus dijawab ada di peraturan pelaksanaannya. Sama seperti BPJS satu tarif itu, kan mekanismenya bagaimana,” lanjutnya.

Tapera: ditolak pekerja, ditolak juga oleh pengusaha.

Terus u sebenernya bikin aturan buat siapa sih coba aku tanya baik-baik nih???

— Nabiyla Risfa Izzati (@nabiylarisfa) May 28, 2024

Agus menjelaskan mengenai pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera itu. Menurutnya, saat ini memang sedang memunculkan beragam pertanyaan mengenai teknis pelaksanaannya. 

“Nah ini 3 persen, terus nanti 3 persen kalau saya sudah punya rumah bagaimana, kalau saya mau direnovasi bisa nggak? Kapan saya bisa menarik uangnya? Kemudian, kapan saya dapat rumah?” ujar Agus.

Semua hal itu, kata Agus, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Penjelasan mengenai teknis masih diperlukan supaya masyarakat tidak bingung.

Meski demikian, Agus tak menyangkal bahwa Tapera sebetulnya adalah program lama yang awalnya bernama Bapertarum. Namun, hingga kini, program tersebut tidak berhasil dan sering ganti nama.

“Pokoknya supaya semua orang punya rumah. Bagaimana caranya pakai tabungan lalu disubsidi, dan seterusnya dan seterusnya. Tapi, tidak pernah berhasil. Karena memang di kepala kita ini orang Indonesia niatnya selalu korupsi, jadi susah,” tutur Agus.

Minim Transparansi

Salah satu yang menjadi sorotan terkait PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera adalah minimnya transparansi. Mulai dari pengelolaan dana, pencairan, hingga berakhirnya masa kepesertaan masih menjadi pertanyaan.

Selain itu, publik sejauh ini juga menganggap bahwa kebijakan tersebut cenderung dipaksakan. Hal inilah yang kemudian menjadikan rasa was-was warga untuk mengikuti program wajib itu.

Sementara, dalam pelaksanaannya sesuai PP tersebut, pemberi kerja bakal wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat. Pendaftaraan ini paling lambat yakni tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

BACA JUGA:

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebut bahwa lembaganya ini berperan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera. 

Menyitat Kompas, BP Tapera bakal menghimpun masyarakat berpenghasilan rendah. Kategori rendah tersebut yakni mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

”Tapera sifatnya wajib. Kami hanya melaksanakan Undang-Undang Tapera. Pelaksanaan Tapera menerapkan konsep gotong royong, yakni segmen pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan sudah memiliki rumah untuk bisa menabung dan membantu pegawai lain yang belum memiliki rumah,” kata Heru, dikutip dari Kompas.

Perihal regulasi teknis, Tapera bakal tetap mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi Tapera untuk pekerja yang menerima upah yang bersumber dari APBN/APBD bakal diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Kemudian, kepesertaan Tapera bagi pekerja/buruh BUMN/BUMD/BUMDes dan pekerja swasta akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan, peran BP Tapera sendiri bakal menyusun peraturan untuk kepesertaan pekerja mandiri.

Muncul Penolakan

Sejak penekenan PP Nomor 21 Tahun 2024 oleh Jokowi pada 20 Mei 2024, berbagai pihak menyatakan penolakan. Selain warganet yang gaduh di pelantar X, beberapa pengusaha juga turut menyatakan sikap penolakan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang memberikan tanggapan mengenai penyelenggaraan Tapera.

“APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.” tulis sikap APINDO, dikutip dari akun X @anak_legal.

APINDO memberikan tanggapan terkait TAPERA

Tidak hanya kelas pekerja, pengusaha juga menyarankan optimalisasi BPJS TK sebagai sarana kepemilikan rumah

Make sense, pengusaha jg ketambahan 0.5% utk ikut iuran TAPERA ini https://t.co/KJUugCxJ0d pic.twitter.com/se2hquv6kN

— Anak Legal (@anak_legal) May 28, 2024

Selain itu, APINDO juga memberikan beberapa poin pandangan mengenai Tapera. Salah satunya adalah, alih-alih memakai Tapera, pemerintah didesak untuk mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang tersedia dianggap sangat besar, tetapi sangat sedikit pemanfaatannya.

“APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri,” tulis pandangan APINDO.

Menurut APINDO, jika pemerintah bakal tetap menerapkan Tapera, maka diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, dan Polri. Sebab, tiga sektor tersebut sepenuhnya berada dalam kontrol pemerintah.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Tapera Ditolak Banyak Pihak, Pengamat: Presiden Buat “Prank”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us