Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Tiga prajurit TNI gugur di Lebanon. Dunia berduka — lalu melanjutkan harinya. Inilah paradoks terbesar pasukan perdamaian, mereka dikirim menjaga damai sistem internasional yang pada hakikatnya tidak pernah damai.
Pada akhir Maret 2026, dunia kembali menyaksikan sebuah paradoks yang sesungguhnya bukan paradoks sama sekali — melainkan konsekuensi logis dari sebuah sistem yang sudah lama retak.
Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia dari kontingen UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) gugur di Lebanon Selatan, dan satu lainnya mengalami luka serius, akibat serangan yang masih diperdebatkan sumbernya.
Reaksi publik Indonesia bergerak dalam dua gelombang yang familiar, duka yang dalam, disusul kemarahan yang membara.
Namun ada pertanyaan yang lebih fundamental, yang justru jarang diajukan di tengah kebisingan emosi itu. Mengapa sistem yang dirancang untuk melindungi perdamaian justru gagal melindungi mereka yang ditugaskan menjaganya?
Jawabannya terletak bukan pada kegagalan individual, bukan pada kelalaian taktis, dan bukan pula pada niat buruk semata — melainkan pada sesuatu yang jauh lebih dalam: hakikat anarki sistem internasional itu sendiri.
Dalam tradisi realisme struktural yang dibangun oleh Kenneth Waltz dan kemudian dipertajam oleh John Mearsheimer dalam The Tragedy of Great Power Politics, tidak ada otoritas supranasional yang benar-benar mampu memaksakan kepatuhan di atas kedaulatan negara, apalagi di atas ambisi aktor non-negara bersenjata.
Sistem internasional, dalam terminologi Mearsheimer, adalah self-help system, setiap aktor pada akhirnya bertumpu pada kapabilitas dirinya sendiri untuk bertahan.
UNIFIL adalah anomali dalam sistem seperti ini. Ia berdiri di atas asumsi bahwa konsensus internasional cukup kuat untuk menciptakan zona imunitas bagi para penjaganya.
Asumsi itu, seperti yang berulang kali dibuktikan sejarah Lebanon, adalah asumsi yang rapuh. UNIFIL dibentuk pada 1978 setelah invasi Israel pertama ke Lebanon — hampir lima dekade berlalu, konflik belum selesai, mandat telah diperbarui berkali-kali, dan pasukan PBB tetap berdiri di titik yang sama, di tengah-tengah arena yang tidak pernah benar-benar mau berdamai. Apalagi saat berbicara Israel.
Yang lebih kritis lagi adalah apa yang disebut sebagai I distribusi risiko yang sistematis. Negara-negara yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB — Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris — adalah negara-negara yang menentukan mandat misi dan aturan keterlibatan (rules of engagement).
Namun mereka bukan negara yang menanggung risiko paling besar di lapangan. Indonesia, Bangladesh, Nepal, Ethiopia, Pakistan — negara-negara berkembang yang mendominasi kontribusi pasukan ke PBB — adalah mereka yang berdiri di garis paling berbahaya, dengan mandat yang ditentukan oleh mereka yang aman jauh di New York.
Ini bukan anomali birokratis. Ini adalah ketidakadilan struktural yang sudah terlalu lama dinormalisasi.
Paradoks Senjata dan Keheningan Mandat
Ada sebuah adegan yang sering terjadi di Lebanon Selatan, dan yang jarang sekali dilaporkan, seorang prajurit UNIFIL berdiri dengan senjata di tangan, menyaksikan pergerakan yang jelas-jelas mengancam, namun tidak bisa — secara prosedural — melakukan apa pun kecuali melapor melalui rantai komando yang panjang.
Bukan karena ia tidak terlatih. Bukan karena ia pengecut. Melainkan karena rules of engagement yang mengaturnya hanya mengizinkan penggunaan kekuatan dalam kondisi self-defense langsung yang sangat terdefinisi sempit.
Inilah yang dalam terminologi doktrin militer disebut sebagai posture defensif yang terkurung mandat.
Dan dalam terminologi Clausewitz yang dibalik, ini adalah konfirmasi dari sebuah proposisi yang seharusnya mengguncang: jika perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain, maka misi peacekeeping adalah perang yang tidak dideklarasikan — di mana semua bahaya perang hadir, namun semua hak untuk merespons bahaya itu dibatasi oleh logika diplomatik yang beroperasi jauh dari tempat peluru ditembakkan.
Lebanon Selatan hari ini adalah arena di mana tiga logika beroperasi secara simultan dan saling bertabrakan. Israel mempertahankan opsi militer sebagai instrumen deterrence yang diperhitungkan secara doktrin — bukan kegagalan diplomasi, melainkan by design.
Hizbullah mempertahankan kehadiran bersenjata sebagai sumber legitimasi domestik dan kapabilitas proyeksi bagi Iran di kawasan Levant. Dan UNIFIL berada tepat di tengah-tengah dinamika ini, bukan sebagai penyelesai konflik, melainkan sebagai penjaga status quo yang oleh semua pihak dianggap berguna — namun tidak cukup berharga untuk benar-benar dilindungi.
Ihwal seperti ini adalah balance of power yang terperangkap dalam ekuilibrium rendah: tidak ada pihak yang memiliki kapabilitas maupun insentif untuk menghancurkan yang lain secara definitif, sehingga konflik terus beroperasi dalam mode low-to-medium intensity yang sesekali meledak.
UNIFIL, dalam logika ini, tidak mengubah kalkulasi keamanan fundamental para aktor — ia hanya menambah variabel tambahan yang harus diperhitungkan.
Yang paling jarang masuk dalam perbincangan publik adalah dimensi yang oleh literatur psikologi militer kontemporer disebut sebagai moral injury, kerusakan psikologis yang terjadi ketika seseorang menyaksikan kekerasan yang secara taktis bisa ia cegah, namun secara prosedural tidak boleh ia lakukan.
Prajurit yang dikirim ke Lebanon membawa mandat untuk melindungi — namun ketika mereka menyaksikan penderitaan yang tidak bisa mereka hentikan, bukan karena tidak mampu, melainkan karena tidak diizinkan, mereka menanggung beban yang jauh melampaui risiko fisik.
Ini adalah bentuk pengorbanan yang paling senyap, paling kompleks, dan paling sering diabaikan dalam kalkulasi publik tentang harga dari partisipasi Indonesia dalam misi peacekeeping.
Masalahnya semakin akut ketika kita melihat posisi unik Indonesia, sebagai negara tanpa hubungan diplomatik dengan Israel, TNI beroperasi dalam ketegangan permanen antara kewajiban profesional sebagai kontributor misi PBB di satu sisi, dan tekanan politik domestik yang kuat terkait isu Palestina di sisi lain.
Mengelola ketegangan ini bukan soal memilih salah satu, melainkan soal kecerdikan diplomatik yang sayangnya masih lebih sering bersifat reaktif daripada strategis.

Middle Power dan Tagihan yang Tertunda
Indonesia mulai berkontribusi dalam misi peacekeeping PBB sejak awal 1960-an, ketika pasukan TNI bergabung dalam ONUC — United Nations Operation in the Congo — di bawah semangat Soekarno yang memproyeksikan Indonesia sebagai pemimpin dunia ketiga yang aktif dalam tata kelola keamanan global.
Serupa di Lebanon, dalam rangkaian misi di Kongo juga turut menimbulkan delapan prajurit gugur di mana satu di antaranya adalah Letkol Kav. (Anm.) Gustav Adolf Manullang pada 1963.
Bagaimanapun, itu adalah pilihan identitas, bukan sekadar pilihan kebijakan. Tak serta merta menarik pasukan dari komitmen luhur, kendati sistem yang tak ideal.
Dan pilihan identitas itu, dengan segala konsekuensinya, telah bertahan lebih dari enam dekade: dari Kongo, ke Kamboja, ke Rwanda, ke Bosnia, ke Timor-Leste, ke Lebanon, ke Darfur, ke Mali, dan seterusnya.
Dalam studi middle power diplomacy terdapat sebuah anomali yang terus berulang saat Indonesia kerap berbicara besar tentang peran globalnya, namun gagal mengkonversikan track record nyata yang dimilikinya menjadi pengaruh diplomatik yang proporsional.
Indonesia mengirimkan ribuan prajurit ke berbagai zona konflik, konsisten masuk dalam jajaran top-10 kontributor pasukan PBB dari kawasan Asia, namun tidak memiliki kursi permanen di Dewan Keamanan yang menentukan bagaimana prajurit-prajurit itu boleh beroperasi dan seberapa jauh mereka boleh melindungi diri.
Ini bukan sekadar ironi prosedural. Ini adalah cerminan dari sebuah gap strategis yang fundamental: credible commitment tanpa commensurate leverage.
Indonesia sudah membuktikan, selama lebih dari enam dekade, bahwa komitmennya dalam peacekeeping bukan retorika. Data empirisnya ada. Pengorbanannya ada — dan gugurnya prajurit TNI di Lebanon 2026 menambahkan satu bab lagi dalam narasi itu. Namun pengorbanan tanpa konversi politik adalah modal yang disia-siakan.
Momentum tragedi Lebanon 2026 seharusnya menjadi titik balik. Pertama, Indonesia perlu secara aktif memimpin pembentukan koalisi formal negara-negara kontributor pasukan PBB — bersama Tiongkok, Bangladesh, Ethiopia, Nepal, Pakistan — untuk mendorong reformasi struktural dalam dua hal yang paling mendesak: revisi mandat hingga rules of engagement yang lebih mencerminkan kompleksitas konflik kontemporer, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat terhadap aktor — negara maupun non-negara — yang menyerang pasukan PBB.
Kedua, Indonesia perlu membangun narasi publik domestik yang lebih dewasa: bukan antara heroisme berlebihan yang menyembunyikan risiko, maupun kepanikan setiap kali ada korban seolah risiko itu mengejutkan.
Partisipasi dalam peacekeeping adalah pilihan strategis yang membawa harga nyata — dan mengatakan itu secara terbuka adalah bentuk penghargaan yang paling jujur terhadap mereka yang membayarnya.
Hedley Bull menyatakan bahwa sistem internasional, meskipun anarki, tetap menghasilkan semacam society dengan norma dan pola ketertiban yang relatif stabil.
Namun Bull juga sangat jujur, utamanya mengenai realita bahwa ketertiban itu ditopang oleh kesediaan untuk menggunakan — dan menanggung — kekerasan.
Prajurit Indonesia di Lebanon adalah ekspresi paling konkret dan paling mahal dari kesediaan itu. Mereka tidak gugur karena sistem internasional gagal secara kebetulan.
Mereka gugur karena sistem itu, dalam hakikatnya yang paling jujur, memang dirancang untuk meminta harga seperti ini — dari negara-negara yang cukup berkomitmen untuk hadir, namun belum cukup kuat untuk mengubah aturan mainnya.
Itulah mengapa pertanyaan yang paling relevan hari ini bukan “siapa yang bersalah atas gugurnya prajurit kita?” — meskipun pertanyaan itu tetap perlu dijawab.
Pertanyaan yang paling relevan adalah, setelah enam dekade membayar harga ini, sudahkah Indonesia cukup serius menuntut “tagihan” yang sudah lama tertunda dari sistem yang telah meminta begitu banyak, namun memberikan begitu sedikit perlindungan? (J61)