tirto.id – Sebanyak 600 orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) menggeruduk Kantor Gubernur Bali pada Kamis (16/04/2026) pagi. Mereka membawa serta 230 unit truk sampah dan 60 unit sepeda motor dalam aksi yang berlangsung pada pukul 11.05 WITA ini.
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menjelaskan aksi tersebut bertujuan untuk merespons keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang membatasi masuknya sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026.
Selama 16 hari setelah keputusan tersebut dijalankan, sampah organik menumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) yang disediakan Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Alhasil, pihak swakelola sampah tidak dapat lagi membuang sampah organik masyarakat.
Forum tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, yakni agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah dengan melakukan revitalisasi sampai fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.
Selanjutnya, mereka memohon agar Presiden Prabowo Subianto berkenan turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan polemik sampah di Bali. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para swakelola sampah akan mogok massal dalam mengangkut sampah.
Setelah tuntutan dibacakan, terjadi audiensi secara tertutup oleh 10 orang perwakilan Forkom SSB dengan Gubernur Bali, pimpinan daerah, serta perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara.
“Hasil rapat memang sedikit alot. Akhirnya, Gubernur dan jajaran langsung menghubungi Menteri Lingkungan Hidup sehingga ada hasil. Disepakati tadi bahwa kami diberikan kesempatan untuk membuang dua kali seminggu sampah organik ke TPA Suwung,” kata Suarta setelah bertemu dengan pemerintah daerah di Renon, Kamis.

Suarta menjelaskan sampah organik yang dapat dibuang ke TPA Suwung meliputi sampah organik kering dan organik basah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (17/4/2026) hingga Jumat (31/7/2026). Setelahnya, pihak swakelola sampah akan bertemu kembali dengan Pemerintah Daerah.
“Minggu depan akan ada jadwal hariannya. Kami akan dilayani di TPA Suwung untuk sampah organik, baik basah maupun kering dengan posisi terpilah. Jangan dicampur,” tutur Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Teddy Brahmancha.
Teddy menjelaskan volume sampah organik meliputi 65 hingga 70 persen dari sampah yang dibawa ke TPA Suwung. Namun, setelah penutupan TPA Suwung untuk sampah organik pada 1 April 2026, pengolahan sampah belum maksimal karena terkendala terbatasnya alat pemrosesan di TPST dan TPS3R.
“Kalau sampah basah itu dibiarkan berhari-hari akan menimbulkan bau yang menyengat, tidak enak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, mengonfirmasi bahwa Menteri Lingkungan Hidup mengizinkan sampah organik dibawa ke TPA Suwung sebanyak dua kali seminggu dengan catatan selektif, serta diusahakan untuk dicacah dan distabilkan.
“Artinya ini adalah jalan keluar yang sangat terpaksa dilakukan supaya proses-proses pemilahan, kemudian optimalisasi di TPS 3R berjalan dengan lebih efektif. Sambil kita menunggu Kota Denpasar juga sedang memasang alat, kemudian pembagian dekomposter,” terang Santi.
Meskipun demikian, teknis dan jam operasional pengangkutan sampah organik ke TPA Suwung masih akan dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan pengangkut sampah swakelola.
Santi mengatakan diskusi berjalan dengan lancar dan keputusan mengenai TPA Suwung diambil berdasarkan kondisi di lapangan. Dia juga menyoroti persoalan bahwa belum semua masyarakat memilah di sumber, sehingga beban TPST menjadi berat.
“Jadi, belum semuanya memilah. Akhirnya di TPST yang tugasnya hanya untuk mengatur sampah organik, menjadi tempat memilah. Tumpukannya banyak, kemudian memilah juga pekerjaan yang berat,” katan Santi.
tirto.id – Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama