tirto.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyedia rekening tampungan yang digunakan oleh dua bandar besar, Andre Fernando alias The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra.
Peran Rekening Tampungan dalam Transaksi Narkoba
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa para bandar ini menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi haram mereka.
“[Andre] menggunakan rekening tampungan atas nama Muhammad Riki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari bandar narkoba Erwin Iskanda alias Koko Erwin serta pembeli narkoba lainnya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/4/2026).
Rekening ini digunakan untuk menerima setoran dari bandar lain, seperti Erwin Iskanda alias Koko Erwin, serta para pembeli lainnya. Sementara itu, Hendra Lukmanul alias Pak Cik Hendra menggunakan empat rekening berbeda, yakni atas nama:
- Teuku Zahrul Rahman
- Lusiana
- Muhammad Jainun (Sudah ditangkap)
- Ronny Ika Setiawan (Sudah ditangkap)
“[Hendra Lukmanul] menggunakan rekening tampungan atas nama Teuku Zahrul Rahman, Lusiana, Ronny Ika Setiawan, Muhammad Jainun, untuk menerima pembayaran narkoba dari bandar barkoba Andre Fernando alias The Doctor serta pembeli narkoba lainnya,” urai Kevin.
Ia pun menerangkan bahwa, “Tersangka Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap dan sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan.”
Jejak Pelarian ‘The Doctor’ di Malaysia
Sebelumnya, Andre Fernando alias The Doctor sempat menjadi buron sejak Maret 2026. Pelariannya berakhir setelah Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berkoordinasi dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
“Penangkapan dilakukan di wilayah Penang, Malaysia, pada 5 April 2026 pukul 13.44 waktu setempat. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat keberadaannya terendus petugas,” jelas Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko.
Untung menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). Sebelum penangkapan, buron kasus narkoba itu sempat berupaya melarikan diri saat tim penyidik dan PDRM telah mengetahui keberadaannya.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujar Untung.
Untung menambahkan, Divhubinter Polri terus berkomitmen untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional. Tersangka pun saat ini telah berada di Bareskrim Polri dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba.
Penyuplai Jaringan Besar
Berdasarkan hasil penyidikan, The Doctor merupakan aktor intelektual sekaligus penyuplai bagi dua jaringan narkoba besar di Indonesia, yakni jaringan NTB dan jaringan White Rabbit yang beroperasi di kawasan PIK serta Gatot Soebroto, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.
tirto.id – Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Rina Nurjanah