tirto.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan bayangan yang didirikan tersangka Zarof Ricar. Perusahaan bayangan itu didirikan dalam rangka menampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah penanganan kasus saat dirinya menjadi salah satu petinggi Mahkamah Agung (MA). Dua perusahaan bayangan itu, yakni PT. G dan PT. M.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perusahaan bayangan itu didirikan Zarof Ricar (ZR) bersama tersangka Agung Winarno (AW).
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Syarief, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Syarief menjelaskan dari penggeledahan, penyidik menyita lima kontainer dokumen tanah, uang tunai, bangunan, dokumen, dan surat tanah. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan berapa jumlah uang tunai yang disita tersebut.
“Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” ucap Syarief.
Menurut Syarief, sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pengejaran aset-aset milik tersangka Zarof Ricar dalam perkara TPPU. Penelusuran itu, kata dia, sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.
Syarief mengakui penyidik menemukan fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka Zarof Ricar. Salah satunya, kata dia, terkait penggunaan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” kata Syarief.
tirto.id – Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama