tirto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Teguh Prasetya Nugraha, terkait penyitaan uang yang diduga berasal dari Mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Teguh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Pemeriksaan oleh penyidik terkait penyitaan uang yang diduga dari DWB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Selain Teguh, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni MUR selaku fungsional P3, IYS selaku notaris, YUS sebagai karyawan swasta, SYN sebagai karyawan Neptunus Money Changer, serta NK sebagai karyawan swasta.
Namun, dalam pelaksanaannya pemeriksaan terhadap MUR dijadwalkan ulang dan YUS tidak memenuhi panggilan. Sementara itu, pihak karyawan swasta diperiksa untuk konfirmasi terkait aset milik tersangka DWB. Lalu, SYN dimintai keterangan terkait aktivitas penukaran valuta asing yang diduga dilakukan oleh tersangka DWB.
Sedangkan, NK diperiksa untuk didalami terkait pembelian aset yang berkaitan dengan tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pelaporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 PT Wanatiara Persada pada September-Desember 2025.
Pada 11 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan akhirnya menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
a. Uang tunai sebesar Rp793 juta;
b. Uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
c. dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta Utara.
tirto.id – Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi