tirto.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp11 hingga 12 miliar, emas batangan, sertifikat tanah, sampai sertifikat kebun sawit dalam pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Adapun tersangka dalam pengembangan kasus ini adalah pihak swasta bernama Agung Winarno (AW) yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kurang lebih [barang bukti yang diamankan] sekitar Rp11 atau 12 miliar untuk uang tunai, ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ, milik Zarof Ricar, ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, pada Kamis (16/4/2026).
Agung diketahui adalah seorang pengusaha yang kerap menjalin komunikasi dengan Zarof. Dalam suatu proyek, Agung dan Zarof intens menjalin komunikasi.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di kantor Agung, penyidik Kejagung menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah atas nama Zarof.
Selain dokumen sertifikat tanah, penyidik juga menemukan uang tunai sampai dengan emas batangan. Aset-aset itu disebut dititipkan oleh Zarof kepada Agung.
“Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW, ya,” jelas Syarif.
Syarif menerangkan, aset-aset milik Zarof itu diberikan kepada Agung dengan tujuan untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usul perolehannya.
“Sehingga kami dakwa dengan TPPU, TPPU dengan predicate crime-nya adalah perkara Zarof Ricar, ya. Semua [barang bukti] yang ada di sini adalah dari AW di situ,” ucapnya.
Hingga saat ini, Agung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
tirto.id – Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto