Kronologi Pegawai Bank di Aek Nabara Menilap Dana Gereja Rp28 M

kronologi-pegawai-bank-di-aek-nabara-menilap-dana-gereja-rp28-m
Kronologi Pegawai Bank di Aek Nabara Menilap Dana Gereja Rp28 M
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Sumatra Utara, digelapkan Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim, hingga mencapai sekitar Rp28 miliar.

Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, berujar pihaknya semula menyimpan dana umat di BNI Rantauprapat. Kemudian, dana umat dipindakan ke Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014.

Andi Hakim lantas menawarkan produk BNI Deposito Investment kepada pengurus gereja pada 2018. Andi Hakim juga mengiming-imingi bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.

Pengurus gereja lalu menyetorkan dana sebesar Rp28 miliar yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja.

Kemudian, pengurus gereja hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar pada Februari 2026. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan. Pengurus yang curiga kemudian mengetahui produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI.

Natalia lantas menyampaikan kasus dugaan penggelapan dana umat tersebut di media sosial. Ia juga sempat diundang ke salah satu siniar yang membuat kasus dugaan penggelapan tersebut semakin diketahui masyarakat.

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT BNK untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana tersebut.

“OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, dikutip dari Antara, Minggu (19/4/2026).

Agus menjelaskan BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Langkah tersebut perlu diambil untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Menurut Agus, BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

BNI pun diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BNI akan Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara

Direktur Human Capital and Compliance PT BNI, Munadi Herlambang, mengatakan total dana umat yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Menurut Munadi, nilai total penggelapan dana umat itu merupakan perhitungan pihak kepolisian.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin, hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar,” ucapnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menyebutkan, kasus penggelapan dana oleh Andi Hakim tersebut bermula saat BNI melakukan pengawasan internal pada Februari 2026. Hasil pengawasan internal, terdapat pegawai BNI yang disebut melakukan transaksi di luar sistem perusahaan atau di luar kewenangan dan prosedur resmi perusahaan.

Kata Munadi, pegawai tersebut tidak menggunakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan berpelat merah itu.

Setelah diperiksa, BNI mengetahui pegawai tersebut adalah Andi Hakim. Munadi mengklaim polisi hanya memeriksa Andi Hakim terkait kasus penggelapan tersebut.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa [poliso] kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilet palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri,” tuturnya.

Ia menambahkan, BNI baru mengetahui adanya kasus penggelapan dana tersebut pada 2026 lantaran transaksi transaksi antara Andi Hakim dan pihak pengurus Paroki Aek Nabara tidak tercatat di sistem.

“Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” sebut Munadi.

Menurut Munadi, BNI telah mengembalikan sebagian dana umat pihak gereja, yakni senilai Rp7 miliar.

Kata dia, pihaknya akan mengembalikan sisa dana senilai Rp21 miliar mulai Senin (20/4/2026) hingga sepekan ke depan.

“Penyelesaian [pengembalian dana] akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan pasti dipastikan minggu ini, Senin-Jumat di hari kerja, akan kami kembalikan,” ucapnya.

tirto.id – Flash News

Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Kronologi Pegawai Bank di Aek Nabara Menilap Dana Gereja Rp28 M

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us