KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi soal Kasus Fadia Arafiq

kpk-periksa-eks-wabup-pekalongan-riswadi-soal-kasus-fadia-arafiq
KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi soal Kasus Fadia Arafiq
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pekalongan periode 2021-2024, Riswadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, yang menjadikan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Selain Riswadi yang sempat menjadi Wapub Fadia pada 2021-2024, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya, yakni Kabag Umum Setda Pekalongan, Suherman; PPK RSUD Kajen, Zaki Mubarok dan Dwi Harto; Kabag Keuangan RSUD Kraton, Abdul Aziz.

Kemudian, PPK RSUD Kesesi, Elly Yus; Direktur RSUD Kesesi, Ryan Ardanaputra; PPK RSUD Kraton, Dwi Yartanto; PPTK Dinas Perkim, Pujo Pramudianto; dan Seksid Porapar, Mores Irsoubela.

Namun, Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran sejumlah saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kesepuluh saksi ini.

Diketahui, dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisarisdi PT RNB sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

tirto.id – Flash News

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi soal Kasus Fadia Arafiq

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us