tirto.id – Tim penasihat hukum (PH) Riva Siahaan dkk, meminta Komisi III DPR RI ikut mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
Anggota tim advokat, Dionisius Yasmin Pongkor, menyebut kliennya, Riva, Maya Kusmaya, Edward Corne, Sani Dinar Saifudin, Agus Purnowo, Yoki Firnandi, korban ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dion Pongkor menyatakan seluruh warga negara semestinya diperlakukan sama di depan hukum tanpa pengecualian.
“Kami berharap DPR RI itu menerapkan prinsip equality before the law. Semua orang itu sama di depan hukum,” kata Dionisius, usai mengajukan surat permohonan audiensi, kepada Komisi III DPR RI terkait kasus yang menjerat kliennya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai perhatian terhadap kliennya perlu diberikan secara setara, terlebih mereka dianggap memiliki kontribusi besar bagi negara. Dia bahkan menyebut Riva Siahaan beserta terdakwa lainnya justru memberikan keuntungan yang besar selama masa jabatannya kepada Pertamina Patra Niaga.
“Apalagi ini para Direktur dan pimpinan Pertamina ini adalah aset bangsa. Selama ini dalam proses hukum yang kami ikuti, terbukti mereka ini memberikan keuntungan yang besar buat negara,” ujarnya.
Dion Pongkor mengaku menemukan berbagai kekeliruan dalam persidangan yang dinilainya harus menjadi perhatian DPR, khususnya Komisi III.
“Karena kami merasa banyak kekeliruan-kekeliruan, banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi di ruang persidangan itu yang perlu dilakukan pengawasan untuk perbaikan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi,” kata dia.
Atas dasar itu, tim advokat memohon Komisi III DPR RI memberikan perhatian penuh terhadap perkara tersebut. Mereka meyakini kliennya telah mengalami perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum.
“Kami datang ke sini karena kami yakin kami sudah menerima ketidakadilan,” ucap Dion.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum kerap hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Menurutnya, semua pihak yang merasa dirugikan oleh proses hukum semestinya mendapatkan perhatian yang sama.
“Jadi, jangan cuma selama ini anggapannya hanya untuk orang kecil. Kami ini juga orang kecil, orang-orang yang menerima ketidakadilan itu harus jadi objek perhatian dari pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR,” tuturnya.
tirto.id – Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama