Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Didominasi Orang Pemerintah, Sebuah Ancaman Demokrasi? 

Share

Share This Post

or copy the link

Joko Widodo | KPK | Politik

FOMOMEDIAJokowi bakal bentuk Pansel KPK yang didominasi orang pemerintah. Masyarakat khawatir lembaga antirasuah itu menjadi kepanjangan tangan dan mengancam demokrasi.

Presiden Joko Widodo bakal umumkan Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan ini. Kabar tersebut diutarakan oleh pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (8/5/2024) lalu.

“Rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Ari, dikutip dari Tempo.

Adapun untuk jabatan KPK dan Dewas lembaga antirasuah tersebut diketahui akan berakhir pada akhir tahun ini. Ari menyebut bahwa pembentukan Pansel KPK sejauh ini masih proses.

Pembentukan Pansel KPK memang bukan barang baru. Sebelumnya, menyitat laman Sekretariat Negara, Jokowi terakhir kali membentuk Pansel KPK pada masa jabatan 2019-2023. Pembentukan waktu itu juga sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK pada Desember 2019.

Sementara itu, jika dilihat dari aturan pembentukannya, Pansel KPK ini sudah diatur menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 30 Ayat (2) dan (3) pada BAB V UU tersebut, menyebutkan bahwa untuk melancarkan pemilihan dan penentuan pimpinan KPK, pemerintah membentuk Pansel KPK.

Unsur Masyarakat Lebih Sedikit

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, anggota Pansel KPK terdiri dari pemerintah dan unsur masyarakat. 

“Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 30 ayat (2), dikutip dari Tempo.

“Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” bunyi pasal 30 ayat (3).

BACA JUGA:

Namun, menurut kabar terbaru, dari sembilan anggota Pansel Capim dan Dewas KPK, terdapat lima dari unsur pemerintah. Sedangkan, empat berasal dari unsur masyarakat.

Gara-gara jumlah unsur masyarakat yang lebih sedikit itu, sejumlah kelompok masyarakat khawatir. Kekhawatiran tersebut seperti alih-alih ke masyarakat, KPK bakal memenuhi kepentingan pemerintah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah langsung merespons isu ini. Sebagaimana dilansir oleh Kompas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta supaya Presiden memperbanyak unsur masyarakat pada Pansel KPK itu.

Busyro menyebut adanya pertimbangan tersebut lantaran saat ini masih marak korupsi dalam berbagai bentuk dan modus. Mulai dari yang menyengsarakan kehidupan sosial ekonomi rakyat, terancamnya kualitas sumber daya alam, dan luruhnya martabat kenegaraan.

Lebih lanjut, Busyro menyebut bahwa pembentukan Pansel KPK 2024 ini bisa menjadi momentum emas untuk memulihkan citra KPK. Bahkan, momen ini bisa membangkitkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu.

Ancaman Demokrasi

Pembentukan Pansel KPK yang dominan dari unsur pemerintah dan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang berembus belakangan ini, dianggap menjadi ancaman demokrasi. Negara seakan-akan dianggap semakin melemahkan dua institusi itu.

Adanya upaya pelemahan KPK dan MK tersebut disampaikan oleh Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Wahyudi Kumorotomo. Ia menyebut bahwa pelemahan tersebut dilakukan pemerintah bersama dengan politisi yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kita melihat bagaimana keseimbangan tiga kekuatan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu tidak akan berlaku lagi. Semuanya akan berada di bawah kendali eksekutif,” kata Wahyudi, dikutip dari Kompas.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan bahwa meski nama-nama Pansel KPK didominasi unsur pemerintah, mereka memastikan dapat diterima oleh publik.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Didominasi Orang Pemerintah, Sebuah Ancaman Demokrasi? 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us