Jurnalisme | Muhaimin Iskandar | Pers | UU Penyiaran
FOMOMEDIA – Muhaimin Iskandar sebut investigasi adalah nyawa jurnalisme. Jika membatasi, maka sama saja dengan membunuh jurnalisme.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut merespons rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah berlangsung di DPR.
Kontestan Pilpres 2024 tersebut mengatakan bahwa UU Penyiaran perlu dirancang untuk menghadapi tantangan jurnalisme pada era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Diketahui sebelum terjun ke dunia politik, Muhaimin pernah bekerja sebagai jurnalis dan Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Waktu itu, ia pernah merasakan pembredelan saat Orde Baru berkuasa.
Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?
Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini#UUPenyiaran https://t.co/cHGtJmsqS1— A Muhaimin Iskandar (@cakimiNOW) May 16, 2024
Gara-gara itulah Muhaimin menekankan pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Menurutnya, pers menjadi salah satu pilar demokrasi, jika membatasinya, maka sama saja mengekang demokrasi.
“Oleh karena itu, saya menitipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang salah satunya menegaskan pentingnya memperkuat kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers,” kata Muhaimin, dikutip dari Tempo.
Membunuh Jurnalisme
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu juga menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran saat ini masih berupa draf. Masih ada waktu untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan kalangan media. Ia menekankan bahwa melarang penyiaran program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Muhaimin.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Muhaimin juga menyebut bahwa pelarangan program investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sama saja dengan membatasi kapasitas berharga dalam insan pers. Ia mencontohkan ada beberapa program jurnalisme investigasi, seperti “Program Buka Mata” dari Narasi TV, “Bocor Alus” dari Tempo, dan film dokumenter Dirty Vote yang tayang di YouTube. Menurutnya, berbagai macam jenis tayangan jurnalisme investigasi mampu memberikan perspektif dan kebutuhan publik.
“Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tandas Muhaimin.
Draf Revisi Tuai Kritik
Sejak kabar revisi UU Penyiaran berembus dan mencuat di media sosial, berbagai kritikan muncul terhadap draf revisi UU Penyiaran. Berbagai elemen masyarakat dan media turut menyuarakan penolakan terhadap revisi itu.
Gara-gara kritikan tersebut, DPR RI buka suara. Seperti yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Meutya juga menyebut bahwa hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers masih bersinergis dan melengkapi.
“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan alm. Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” kata Meutya, dikutip dari Tempo.
Meutya yang juga pernah menjadi jurnalis menjelaskan, bahwa saat ini belum ada revisi UU Penyiaran yang resmi. Namun, sejauh ini yang beredar adalah draf yang kemungkinan muncul dalam beberapa versi dan masih sangat dinamis.
Kader Golkar tersebut mengakui bahwa penulisan draf itu belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh sebab itu, Meutya bersama Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik.
“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” ujar Meutya.
Adapun revisi tersebut dilakukan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Banyak kalangan menilai bahwa revisi tersebut kontroversial lantaran dianggap penuh dengan kepentingan politis dan bisa mengancam kebebasan jurnalis.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito