Baleg DPR Mendadak Bahas Jumlah Kementerian Negara

Share

Share This Post

or copy the link

DPR RI | Kebijakan | Politik

FOMOMEDIAWacana penambahan kementerian negara semakin santer. Kali ini Baleg DPR sudah membahasnya secara mendadak.

Wacana penambahan jumlah kementerian negara telah masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Kali ini, selain diam-diam kongkalikong bersama pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi, lembaga legislatif tersebut juga membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pembahasan revisi UU Nomor 39/2008 telah dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (14/5/2024) kemarin. Dalam rapat tersebut dipaparkan hasil kajian Tenaga Ahli Baleg mengenai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Kementerian Negara.

Dipaparkan Tenaga Ahli Baleg

Tenaga Ahli Baleg memaparkan kajian mengenai revisi nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40. Sementara itu, revisi UU Kementerian Negara diklaim merupakan putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Waktu itu, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bahkan, dalam Putusan MK tersebut juga menjelaskan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan. 

“Maka, kemudian diusulkan di dalam rancangan materi muatan RUU ini yang pertama penjelasan Pasal 10. Karena sebelumnya ada kata-kata wakil menteri adalah pejabat karier itu mengikuti putusan MK,” kata Tenaga Ahli Baleg, dikutip dari Republika.

BACA JUGA:

Selanjutnya, mereka juga bakal merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara. Hal ini dikarenakan dalam pasal tersebut mengatur secara khusus bahwa jumlah kementerian adalah sebanyak 34.

“Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, ‘Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian’, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ‘ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’,” ujar Tenaga Ahli Baleg.

Merasa Keberatan

Tidak semua anggota Baleg sepakat dalam agenda revisi UU Kementerian Negara. Salah satunya adalah Mardani Ali Sera. Ia, seperti dilaporkan Kompas, mengaku bahwa undangan rapat pleno tersebut dilakukan secara mendadak. Menurutnya, undangan yang diterimanya pada Senin (13/5/2024), sehari sebelum sidang dimulai.

Mardani menjadi salah satu yang mengungkapkan keberatan jika UU Kementerian direvisi untuk menambah jumlah. Menurutnya, semestinya kementerian disusun dengan prinsip miskin struktur, tapi kaya fungsi.

Saya agak menolak tentang pembengkakan nomenklatur kementerian ini. Seharusnya, reformasi birokrasi itu rumusnya sederhana, yaitu miskin struktur dan kaya fungsi. Dengan semakin banyak struktur, biasanya koordinasinya jadi berantakan.

Jangan sampai jadi terikat dengan… pic.twitter.com/OivteeV0ja

— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) May 14, 2024

”Kalau semakin banyak kementerian, khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, semestinya (jumlah) kementerian justru mengecil bukan membesar,” kata Mardani, dikutip dari Kompas.

Mardani menyebut bahwa semakin besar jumlah kabinet memang tergantung dengan kemampuan presiden mengelolanya. Namun, ia mengingatkan bahwa semakin besar jumlah itu maka berdampak pada biaya belanja pegawai yang kian besar pula.

Kini, di tengah isu gemuknya koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bakal memimpin pemerintahan pada 2024-2029, isu penambahan kementerian negara semakin mencuat. Lalu, akankah jumlah kementerian bakal benar-benar diubah?

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Baleg DPR Mendadak Bahas Jumlah Kementerian Negara

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us